1. Pengertian Hukum
Beberapa definisi hukum yang dibuat oleh para ahli hukum, diantaranya
sebagai berikut :
1)
Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuikan diri dengan kehendak bebas dari orang
yang lain, menuruti peraturan hokum tenteng kemerdekaan.
2)
Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3)
E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
4)
S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu
disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan
manusia sehingga keamanan dan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
5)
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturanyang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6)
M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian, jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaanya, di denda, dsbnya.